LATAR BELAKANG
PT. Balai Lelang Sukses Mandiri (BALESMAN)
suatu Balai Lelang Swasta berskala Nasional yang profesional, terpercaya dan terdepan, senantiasa mengutamakan pelayanan terbaik dalam membangun kerjasama, memiliki sumberdaya manusia yang handal, dan berpengalaman serta berkompeten dalam bidangnya.
PT. Balai Lelang Sukses Mandiri dalam meraih sukses senantiasa meningkatkan: kemampuan, ketrampilan, sikap proaktif, hubungan kerjasama yang sangat baik dengan Klien, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga pada gilirannya PT. Balai Lelang Sukses Mandiri mampu memberikan pelayanan TERBAIK pada Klien.
VISI
“Balai Lelang Terpercaya dan Terdepan”
MISI
“Memberikan pelayanan terbaik, membangun kerjasama dalam mencapai kesuksesan dan memprioritaskan kepercayaan dalam bermitra”
MOTTO
“Bersama Meraih Sukses”
AKTE PENDIRIAN & PERIZINAN
· Akta Pendirian Perusahaan
- Nomor : 53 tanggal 29 Mei 2009
· Surat Izin Pendirian Balai Lelang
- Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Operasional Balai Lelang PT. Balai Lelang Sukses Mandiri Nomor : 175/KM.6/2009 tanggal 3 November 2009
- Keputusan Menteri Hukum & HAM RI tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Nomor : AHU-33803.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009
· Izin Tempat Usaha (Domisili)
Nomor : 1301/SB-I/2009 tanggal 25 Juni 2009
· Surat Izin Gangguan Tempat Usaha Bukan Perusahaan Industri
Nomor : 503/3661/BI/WAS/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor 21.104.251.0-113.000 tanggal 29 Juni 2009
MANAJEMEN
Komisaris
· Komisaris Utama : Zulfrida Andayani
· Komisaris : Linda Sugiarti
Direksi
· Direktur Utama : Drs. Ali Amran Tanjung, SH, M. Hum
· Direktur : Mahmud Yasir, SH
· Direktur : Muhammad Syahril Hamzah
KANTOR
Kantor Pusat :
Jalan Bambu No. 48 Kel. Durian, Kec. Medan Timur, Medan – 20235
Telp : (061) – 4558820
Fax : (061) – 4558820
Email : balesman61@yahoo.com atau balesman61@gmail.com
Blog : http://www.balesmanblogspot.com
Fasilitas-fasilitas pendukung lainnya:
Lokasi kantor yang strategis di Jalan Bambu No. 48 Kel. Durian, Kec. Medan Timur, Medan 20235
Ruangan lelang yang dapat menampung peserta lelang + 30 orang
Lokasi penampungan kendaraan & open house menampung + 50 kendaraan & alat-alat inventaris lainnya
MARKETING
Promosi
· Foto / Cek asset
Asset yang akan di lelang, sebelumnya akan dilakukan pengecekan kembali dan difoto untuk dimasukan kedalam suatu bentuk brosur sebagai sarana informasi kepada seluruh masyarakat.
· RKS (Rencana Kerja Syarat)
RKS ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada seluruh Calon peserta lelang mengenai syarat-syarat dan hal-hal yang harus dipenuhi bagi calon peserta lelang.
· Flier/ Brosur
Brosur merupakan sarana informasi yang paling efektif dalam memasarkan asset yang akan dilelang kepada calon peserta lelang yang didalamnya memuat foto-foto asset yang akan dilelang serta prasyarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta lelang.
· Iklan Media Massa
Lelang Sukarela : Pengumuman lelang dilakukan di media massa minimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Lelang Eksekusi : Pengumuman pertama diterbitkan 15 (lima belas) hari kerja dari pengumumam kedua, dan pengumuman kedua diterbitkan di harian nasional/daerah, 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Iklan media massa sangat diperlukan untuk memaksimalkan proses marketing.
Iklan tersebut digunakan dengan tujuan sebagai berikut :
- sebagai syarat sahnya penjual melalui mekanisme lelang
- sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas dan calon pembeli.
· Pemasangan spanduk dan umbul-umbul
Suatu bentuk promosi bersama baik bagi penjual dan BALESMAN sehingga mudah dikenal bagi masyarakat pada umumnya yang akan dipasang :
- Di lokasi-lokasi yang strategis di wilayah lelang
- Umbul-umbul pada lokasi-lokasi open house dan tempat pelaksanaan lelang.
DIJUAL MELALUI LELANG
MUDAH, MURAH & DOKUMEN TERJAMIN
Open House
Suatu waktu dimana seluruh barang yang akan dilelang akan dillihat oleh calon peserta lelang dalam satu tempat yang ditentukan bertujuan barang yang dilelang akan dijual apa adanya sesuai dengan kondisinya, dengan begitu kepada para calon peserta diberi kesempatan untuk mencek fisik asset serta sanggahan dokumen-dokumen yang akan dilelang, sehingga tidak ada komplain di kemudian hari.
. BALESMAN juga melakukan pemasaran melalui :
Pembinaan hubungan, BALESMAN selalu menjaga hubungan baik dengan peserta-peserta lelang yang ikut dalam lelang yang diselenggarakan oleh perseroan.Press Release
Net Working, untuk menunjang aktivitas BALESMAN, perseroan melakukan kerjasama dengan property agent
Iklan mini di media massa cetak dan elektronik.
5. KOORDINASI KE JARINGAN
a. Distribusi Informasi
Seluruh asset-asset penjual yang akan dilelang, BALESMAN meng- informasikan ke seluruh investor tetap dan masyarakat pada umumnya melalui jaringan marketing BALESMAN Penyebaran Flier dan Brosur
Penyebaran flier dan brosur akan dilakukan oleh team BALESMAN di lokasi-lokasi strategis pada waktu yang sudah ditentukan.
b. Direct Mail ke data base
Selain penyebaran flier dan brosur kami melakukan direct mail ke seluruh data base / langganan BALESMAN yang sering membeli asset barang bergerak dan tidak bergerak melalui lelang.
PELAKSANAAN LELANG
Pelaksanaan lelang adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dan merupakan puncak dari seluruh kegiatan lelang, setelah melewati tahapan pra lelang.
Tahapan pelaksanaan lelang terdiri dari :
a. Hari Lelang (Auction Day)
Sebelum lelang dilaksanakan, peserta lelang wajib melakukan :
- Penyetoran uang jaminan yang telah ditentukan oleh Penjual/Kreditur sebesar 20%-50% dari Harga Limit, maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
- Peserta lelang minimal 2 (dua) peserta setiap event pelaksanaan Lelang, khusus lelang ulang bisa 1 (satu) peserta lelang.
- Calon pembeli wajib mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk pembayaran biaya/pajak yang dikeluarkan sesuai peraturan yang berlaku.
- Dipastikan bahwa asset yang akan dibeli sudah dilihat (open house) dalam kondisi sebagaimana adanya untuk menghindari keluhan di kemudian hari, karena penjualan dengan sistem lelang merupakan penjualan “as is” apa adanya.
-
b. Metode Lelang
Metode pelaksanaan lelang untuk asset bergerak maupun asset tidak bergerak akan digunakan lelang lisan/terbuka, yaitu :
- Dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai dan menghadirkan calon pembeli.
- Harga minimum (limit) langsung ditawarkan kepada pengunjung lelang dengan sistem lelang naik-naik.
- Penawaran harga dipandu oleh pemandu lelang (asflager)
- Calon pembeli yang setuju akan mengangkat panel bid (Nomor Induk Peserta Lelang) pembeli pada harga yang tertinggi dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
c. Pemenang Lelang
- Setelah pelaksanaan lelang selesai pemenang lelang akan diberikan Berita Acara pemenang lelang.
- Selanjutnya pemenang lelang menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan persyaratan lelang.
- Apabila pemenang lelang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, maka akan diberikan “Risalah Lelang”.
Acara inti pelaksanaan lelang adalah :
a. Pembukaan oleh MC
b. Sambutan dari penjual / BALESMAN
c. Pembacaan risalah lelang (Pejabat Lelang)
d. Lelang dipandu oleh Asflager (Pemandu lelang)
- Penyebutan harga limit (per obyek)
- Penawaran terbuka per obyek dengan cara penawaran dilakukan dengan mengangkat NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang) sebagai tanda persetujuan harga.
e. Pengikatan pemenang lelang dengan Surat Pengikatan Pemenang Lelang (SPPL) berikut pemberian perincian kewajiban pembayaran yaitu : pelunasan harga lelang, dan Biad.
PASCA LELANG
1. Jika terdapat keberatan komplain dari pemenang lelang, maka keberatan ditujukan melalui BALESMAN dan penyelesaian kasus tersebut akan dikonsultasikan dengan pihak Penjual sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2. Layanan purna jual (after sales service) baik kepada pemenang dan juga penjual meliputi :
- proses pelunasan pemenang
- penyetoran pajak, Biaya lelang
- serah terima dokumen objek lelang
3. Secara rinci dapat diuraikan :
a. Layanan pemenang lelang dan peserta :
· Memberikan informasi cara pelunasan pembayaran kepada pemenang lelang sesuai aturan yang berlaku.
· Koordinasi dengan KPKNL setempat untuk penyerahan risalah lelang kepada pemenang lelang.
· Menyerahkan dokumen obyek lelang dengan berita acara penyerahan setelah proses pelunasan.
· Memberikan informasi untuk lelang lanjutan / lelang ulang.
· Pelayanan terhadap complaint baik itu pemenang lelang atau peserta lelang.
b. Layanan bagi pemohon (Penjual) lelang :
· Memberikan salinan Risalah Lelang
· Laporan hasil lelang diantaranya meliputi :
Ø Hasil akhir kegiatan lelang
Ø Pelunasan pembayaran pemenang lelang
KELEBIHAN LELANG
Adapun kelebihan-kelebihan lelang antara lain :
Aspek Hukum Terjamin
Dari sisi legalitas akan lebih terjamin dan aman, karena setiap aset yang akan dilelang harus melalui proses pengecekan ke instansi yang terkait, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pembeli agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Cepat dan Ekonomis
Untuk penjualan aset dalam jumlah besar, maka dari sisi waktu penjualan sistem lelang akan lebih cepat sekaligus ekonomis (efektif dan efisien) karena akan mengurangi biaya penyimpanan (untuk barang bergerak), biaya pemeliharaan dan biaya pemasaran. Lelang akan sangat efektif apabila target penjualan harus dilaksanakan dalam waktu singkat/cepat.
Terbuka dan Obyektif
Lelang dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai, yakni mengundang calon peminat / pembeli sebanyak mungkin, sehingga pelaksanaannya sangat terbuka dan obyektif.
Harga Optimum
Dengan banyaknya peserta lelang / calon pembeli yang hadir, maka harga yang terbentuk dapat mencapai harga yang optimum. Semakin banyak peminat maka akan semakin tinggi harga yang akan ditawarkan. Oleh karena itu apabila orang sudah berminat akan aset tersebut maka harga yang terbentuk bisa lebih tinggi dari limit yang telah ditetapkan.
STANDAR BEA LELANG
BEA LELANG SUKARELA
Jenis Aset : Barang Bergerak
Biaya Administrasi Lelang : 3,0% dari harga terbentuk
Jenis Asset : Barang Tidak Bergerak
Biaya Administrasi Lelang : 3,0 dari harga terbentuk
Penjual : Pph 5 %
Pembeli : BPHTB 5 %
BEA LELANG EKSEKUSI / FIDUSIA
Jenis Aset : Barang Bergerak
Bea Penjual : 1%
Bea Pembeli : 1%
Keterangan : Dibayarkan ke Kas Negara
Jenis Asset : Barang Tidak Bergerak
Bea Penjual : 1 % Pph 5%
Bea Pembeli : 1 % BPHTB 5%
Keterangan : Dibayarkan ke Kas Negara
SUCCESS FEE
Jenis Aset : Barang Tidak Bergerak
Success Fee : 3,0(Tiga persen)
Keterangan : Penjualan Melalui Lelang (Dari harga terbentuk)
Jenis Asset : Barang Tidak Bergerak
Succes Fee : 2,5 % (dua koma lima persen)
Keterangan : Pembayaran/ Pelunasan sebelum lelang
Jenis Asset : Barang Tidak Bergerak
Succes Fee : .....%.....(.....)
Keterangan : Sesuai kesepakatan bersama
Biaya-biaya tersebut akan kami tagihkan kepada Pihak Penjual setelah aset laku terjual dan tidak ada pungutan biaya apapun di muka.
Success Fee sudah termasuk :
1. Biaya program pemasaran/promosi seperti spanduk, umbul-umbul, backdrop, flier/brosur, iklan media massa, dll
2. Izin-izin,pengecekan/ pengurusan dokumen (SKPT)
3. Tempat penyelenggaraan Open House dan Lelang
4. Biaya-biaya lainnya yang terkait dengan suksesnya penyelenggaraan lelang
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN LELANG
Jangka waktu pelaksanaan lelang :
Lelang Non Eksekusi : 60 hari kerja
Lelang Eksekusi : 180 hari kerja
PENUTUP
Kami PT. Balai Lelang Sukses Mandiri (BALESMAN) yang bekerja secara professional dan komitmen untuk memberikan solusi yang terbaik atas penjualan aset barang bergerak dan barang tidak bergerak melalui lelang sesuai dengan motto kami sukses anda bersama kami.
Kami telah melakukan kerjasama dengan pihak-pihak KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) setempat sehingga penjualan melalui lelang dapat berjalan dengan sukses.
Besar harapan kami untuk dapat menjalin kerjasama yang saling mendukung dan menguntungkan dan menjadikan BALESMAN menjadi mitra terpercaya dalam melakukan penjualan aset melalui lelang.
Hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi kami di nomor :
Telepon 061 4558820
Faksimili 061 4558820
Email ; balesman@yahoo.com
Contact Person :
Drs.Ali Amran Tanjung,SH, M.Hum (0811 638 797)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar